SPMI

  • LPM
    Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merupakan lembaga penjamin mutu tingkat universitas dan diangkat oleh Rektor. LPM memiliki peran yang sangat penting dalam proses penjaminan mutu di universitas. LPM bertanggung jawab dalam merencanakan,mengkoordinasikan, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu secara keseluruhan. Dalam hal ini terdapat yang diimplementasikan dalam penjaminan mutu. LPM menyusun renstra LPM dan kebijakan penjaminan mutu, menetapkan standar mutu, serta memfasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di seluruh unit kerja. LPM juga melakukan pemantauan dan evaluasi berkala, mengumpulkan data, serta menyusun laporan untuk perbaikan dan pengembangan selanjutnya. Berdasarkan hasil evaluasi, LPM merancang program pengembangan sistem penjaminan mutu, melakukan revisi dan penyempurnaan, serta mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas SDM secara berkesinambungan. Adapun struktur Lembaga Penjaminan Mutu Sebagai Berikut:
  • GMP Gugus penjamin mutu (GPM) merupakan gugus yang dibuat tingkat fakultas dalam keberlangsungan mutu tingkat Fakultas dan diangkat oleh Dekan. Dalam hal ini GPM bertugas melakukan penjaminan mutu dilingkungan di fakultas masing-masing; mengkoordinasikan operasionalisasi kegiatan GPM; membantu dekan atau wakil dekan dalam sosialisasi dan implementasi dokumen penjaminan mutu; berkoordinasi dengan gugus kendali mutu (GKM) program studi dan lembaga penjaminan mutu Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
  • GKM
    Gugus kendali mutu (GKM) merupakan gugus yang diangkat pada tingkat prodi dalam keberlangsungan mutu tingkat prodi dan diangkat oleh dekan. Adapun tugas GKM adalah melakukan penjaminan mutu di lingkungan program studi masing-masing; mengkoordinasikan operasional kegiatan GKM; membantu ketua program studi atau sekretaris program studi dalam sosialisasi dan implementasi dokumen penjaminan mutu; berkoordinasi dengan gugus penjaminan mutu (GPM) dan Lembaga penjaminan mutu (LPM) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.